Ini belanjaannya ya, maaf tidak ada kantong plastik, ujar seorang kasir di salah satu swalayan di Legian, Kuta, Badung Bali kepada Kompas.com.
Ternyata, di Badung toko-toko tak hanya sekadar membatasi penggunaan kantong plastik dengan menerapkan plastik berbayar, namun sama sekali tak menyediakan plastik.
Waktu itu masih plastik berbayar. Tapi mulai awal Januari (2019) kemarin kami sudah tidak menggunakan sama sekali. Ada petugas Kabupaten yang sering operasi. Kalau kami menyediakan plastik pasti diberi teguran, lanjutnya.
Menurutnya, tak semua wisatawan yang berkunjung ke Bali dapat langsung menerima kebijakan ini.
Waktu itu pernah ada ibu-ibu marah-marah karena kami tidak menyediakan plastik padahal belanjaannya cukup banyak. Tapi kami memang benar-benar tidak boleh menyediakan, wisatawan seharusnya membawa kantong sendiri yang bahannya bukan plastik, tuturnya.
Tak hanya di swalayan tersebut, di toko-toko souvenir di sepanjang Jalan Kuta, Badung, Bali pun tak tersedia plastik untuk pembeli.
Sebuah kertas berisi pengumuman tak tersedianya plastik ini terempel di salah satu dinding toko. Demikian isinya:
Mohon maaf. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan plastik, maka mulai tanggal 1 Januari 2019. Dimohon untuk para pelanggan setia Serimpi Bali dapat membawa tas belanja sendiri. Terima kasih.
Meski demikian, berbeda dengan swalayan sebelumya, di toko ini disediakan tas belanja ramah lingkungan yang dijual dengan harga mulai Rp 4.000.
Tak hanya melalui Peraturan Bupati Badung, larangan penggunaan dan penyediaan kantong pastik ini juga diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 tahun 2018.
Pergub ini dibuat dengan tujuan untuk menekan jumlah sampah plastik di Bali hingga 70 persen. Adapun Pergub ini sudah disetujui Menteri Dalam negeri pada 21 Desember 2018 dan saat ini mulai direalisasikan.
Pergub tersebut mengatur mengenai jenis dan pembatasan plastik, penggunaan produk, rencana aksi daerah, peran masyarakat, pembinaan dan pendanaan, penghargaan dan sanksi administratif.
Tak hanya kantong plastik, Pergub tersebut juga mengatur mengenai pembatasan penggunaan sedotan plastik hingga styrofoam. Maka janga kaget jika Anda akan menemui sedotan-sedotan kertas sebagai pengganti sedotan plastik di Bali.
Comments
Post a Comment